PROSEDUR PENGAWASAN UN DAN
TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN
1. Pengawas Ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UN
2. Pengawas Ruang UN menerima bahan UN yang berupa amplop naskah soal UN, naskah soal UN, LJUN, anda amplop LJUN
3. Pengawas Ruang UN masuk ke dalam ruang UN, 20 menit sebelum waktu pelaksanaan UN dan memeriksa kesiapan ruang UN
4. Pengawas Ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk memasuki ruang UN dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan
5. Pengawas Ruang UN memeriksa setiap peserta UN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan
6. Pengawas Ruang UN membacakan tata tertib
7. Pengawas Ruang UN membagikan LJUN kepada peserta, dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta UN ( nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan ) kode mata pelajaran dan kode paket naskah soal UN sebelum waktu dimulai. Pengawas UN mengingatkan peserta UN agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal dan cara mengisi LJUN
8. Pengawas Ruang UN mengedarkan daftar hadir serta mengecek kesesuaian dengan kartu/tanda peserta ujian sebelum UN dimulai
9. Setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, Pengawas Ruang UN membuka amlop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (segel), disaksikan oleh peserta UN
10. Pengawas Ruang UN setiap hari membagikan naskah soal pada lajur tempat duduk peserta ujian ( dari depan ke belakang ) dengan kode paket soal yang sama
11. Pengawas meminta peserta UN untuk menuliskan kode paket soal pada LJUN sesuai dengan naskah soal yang diterima
12. Naskah soal UN diletakkan di atas meja peserta UN dalam posisi tertutup, peserta UN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai
13. Kelebihan naskah soal yang tidak terpakai dimasukkan ke dalam amplop naskah soal dan tetap disimpan di ruang UN
14. Setelah tanda waktu mengerjakan soal dimulai, pengawas ruang UN mempersilahkan peserta UN untuk mengecek kelengkapan naskah soal sebelum mulai mengerjakan
15. Apabila ditemukan ada naskah soal yang cacat atau rusak, pengawas ruan UN wajib menggantinya
16. Selama UN berlangsung, Pengawas Ruang UN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sangsi kepada peserta yang melakukan kecurangan serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UN
17. Pengawas Ruang UN dilarang memberi bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban soal UN yang diujikan
18.
19. Setelah waktu UN usai, pengawas ruang UN mempersilahkan peserta untuk berhenti mengerjakan soal. Peserta UN dipersilahkan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN
20. Pengawas Ruang UN mengumpulkan dan mengecek kelengkapan LJUN dan lembar soal UN setelah tanda batas waktu mengerjakan soal selesai
21. Pengawas Ruang UN mengumpulkan LJUN sesuai dengan paket soal dan diurutkan dari nomer peserta terkecil
22. Pengawas Ruang UN memasukan seluruh berkas LJUN dan daftar hadir kedalam amplop, ditutup, dilak/disegel ditandatangani oleh Pengawas Ruang UN di dalam ruang ujian
23. Pengawas Ruang UN menyerahkan LJUN dan naskah soal UN ( termasuk yang tidak terpakai ) kepada sekolah/madrasah penyelenggara disertai dengan Berita Acara pelaksanaan UN disaksikan oleh TPI tingkat Sekolah/Madrasah