Selasa, 17 Februari 2009

lowongan di bank

Jakarta, Februari 16 , 2009
Kepada Yth.
Ibu Linda R. Siregar
Kepala Sekolah SMK 17
Jl. G Slipi Palmerah
JAKARTA BARAT
Perihal: Proposal kerjasama antara SMK 17 dengan PT. Bank DBS Indonesia
dalam rangka pemberian pelatihan singkat dan penyaluran kesempatan berkarir di
salah satu authorized partner PT. Bank DBS Indonesia.
Dengan hormat,
Bersama dengan surat ini, kami dari PT. Bank DBS Indonesia ingin bekerjasama
dengan sekolah menengah kejuruan yang Bapak / Ibu kelola dalam rangka pemberian
pelatihan singkat kepada para alumni dari SMK 17 secara cuma cuma. Disamping hal
tersebut, kami juga membuka peluang bekerja yang seluas luasnya bagi semua alumni
dari tempat Bapak / Ibu untuk berkarir di salah satu authorized partner dari Bank kami.
Untuk bisa menjelaskan program maupun semua keuntungan yang bisa diperoleh dari
kerjasama ini secara lebih detail dan jelas, kami akan sangat berterima kasih jika
Bapak/ Ibu dapat meluangkan waktu untuk bertemu langsung. Untuk informasi lebih
lanjut, Bapak/ Ibu dapat menghubungi kami di nomor 021 30028783 (Ibu Ranny M.
Pribadi) atau 30028786 (Ibu Julie Rachmawati) pada hari Senin s/d Jumat, pukul 9.00 –
17.00.
Adapun sedikit informasi mengenai PT. Bank DBS Indonesia, adalah salah satu bank
terkemuka di Indonesia yang telah tumbuh dengan pesat selama beberapa tahun
terakhir. Dengan lebih dari 35 kantor cabang yang tersebar luas di kota kota strategis di
Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia hingga kini terus memberikan perbankan yang
komprehensif bagi nasabah korporasi, prioritas dan juga ritel. Layanan yang diberikan
mencakup pinjaman korporasi, pembiayaan perdagangan, treasury, wealth
management, dan juga pembiayaan kredit konsumen.
Demikianlah proposal kerjasama ini kami ajukan, dan besar harapan kami untuk bisa
bekerjasama dengan sekolah yang Bapak / Ibu kelola.
Hormat kami,
PT. Bank DBS Indonesia

proposal bank DBS

PROPOSAL KERJA SAMA
Februari 2009
1. Tujuan
Kami dari pihak PT Bank DBS Indonesia ingin berpartisipasi dalam pembekalan
bagi para alumni Sekolah Menengah Kejuruan yang Bapak/ Ibu kelola.
Untuk menunjang hal itu, kami membuka peluang bekerja yang seluas-luasnya
bagi para alumni untuk berkarir bersama salah satu authorized partner dari PT. Bank
DBS Indonesia.
2. Bentuk Kerjasama
2.1 Tahap Perkenalan
Kami berkeinginan untuk memberikan seminar/pembekalan bagi semua alumni
yang berminat dari sekolah Bapak/ Ibu kelola dalam berbagai macam topik yang dapat
membantu pengembangan diri para alumni yang dapat digunakan dalam mencari
pekerjaan atau dapat diterapkan di dunia kerja.
Beberapa topik yang kami sudah rencanakan adalah :
a. Kepemimpinan (Individual Leadership)
b. Berbicara Dengan Percaya Diri
c. Menghadapi Interview Dan Persiapannya (CV)
d. Tehnik Penjualan (Selling Skills)
e. Pengenalan Diri Dan Orang Lain
f. Pengendalian Emosi Dalam Lingkungan Kerja
g. Persiapan Menghadapi Dunia Kerja
h. Pengetahuan Umum Tentang Perbankan Dan Produknya
i. Topik lain yang dinginkan oleh pihak sekolah.
Untuk semua peserta yang telah mengikuti seminar/pembekalan ini akan diberikan
sertifikat.
Dalam hal tempat dan sarana pelatihan, bisa menggunakan tempat dan fasilitas dari
pihak kami ataupun dari pihak sekolah.
2.2 Tahap Extensifikasi
Kamipun membuka kesempatan bagi para alumni untuk berkarir dengan salah
satu authorized partner dari PT. Bank DBS Indonesia. Dalam hal ini, semua peserta
yang bergabung berdasarkan kualifikasi yang ditentukan, akan mendapatkan pelatihan
lanjutan untuk persiapan melakukan pekerjaan yang dimaksud.
4. Keuntungan
4.1 Bagi Sekolah Menengah Kejuruan
Dengan pembekalan yang kami berikan dimana diharapkan nantinya bisa
berguna untuk peserta dalam bekerja, maka secara tidak langsung akan menaikkan
citra dan mutu dari sekolah yang Bapak/Ibu kelola.
Pemberian kesempatan berkarirpun akan menjadi terobosan bagi Bank Asing
khususnya untuk mulai memberdayakan lulusan dari Sekolah Menengah Kejuruan dan
juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dari para alumni untuk bisa berkompetisi
dengan lulusan D3/S1 lainnya.
Setiap alumni yang bergabung* untuk berkarir, kami akan memberikan donasi
senilai Rp. 50,000.- (lima puluh ribu rupiah) per alumni yang bisa diberikan dalam
bentuk tunai atau lainnya kepada pihak sekolah.
*) Alumni akan dimasukkan dalam kriteria bergabung dengan autorized partner Bank DBS jika sudah melalui
tahapan interview dan tahapan dibawah ini:
- training produk
- lulus test materi training
- masuk dalam kualifikasi autorized partner Bank DBS
4.2 Bagi Alumni
Alumni SMK yang Bapak/ Ibu kelola mendapatkan kesempatan khusus untuk
mendapatkan:
1. Mendapatkan informasi dan pengembangan ilmu yang dapat diterapkan di dunia
kerja
2. Mendapatkan kesempatan untuk bergabung di authorized partner Bank DBS
Indonesia
3. Mendapatkan serfikat seminar
5. Penutup
Besar harapan kami, kerja sama ini dapat memberikan sumbangsih bagi pihak sekolah
dan alumni untuk bisa memberikan manfaat yang lebih baik buat bangsa dan negara.
Kami mengharapkan tanggapan yang positif dari proposal kerja sama ini dan pihak kami
siap untuk berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk langkah tehnis selanjutnya.
Terima kasih untuk waktu dan kesempatan yang telah diberikan.
Hormat kami,
Consumer Finance
PT. Bank DBS Indonesia
Mengenai PT Bank DBS Indonesia
PT Bank DBS Indonesia (DBSI) adalah salah satu bank terkemuka di Indonesia yang
telah tumbuh dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir. DBSI telah memiliki 35
kantor cabang dan kantor cabang pembantu di 11 kota (Jakarta, Bandung, Semarang,
Yogyakarta, Surabaya, Medan, Pekanbaru, Palembang, Makassar, Pontianak,
Samarinda). Didirikan pada tahun 1997, DBSI hingga kini terus memberikan pelayanan
perbankan komprehensif bagi nasabah korporasi, prioritas dan ritel di Indonesia.
Layanannya meliputi pinjaman korporasi, pembiayaan perdagangan, treasury, wealth
management dan consumer finance.
Mengenai DBS
DBS adalah salah satu grup finansial terbesar di Asia yang telah beroperasi di 16
wilayah di dunia. Berpusat di Singapura, DBS merupakan bank terbesar di negara
tersebut dinilai dari jumlah aset, dan juga merupakan bank terkemuka di Hong Kong.
Kategori kredit DBS yang mencapai "AA-" dan "Aa1" merupakan salah satu yang
tertinggi di wilayah Asia-Pasifik. Sebagai sebuah bank yang sangat memahami pasar
Asia, DBS mempunyai pemahaman yang mendalam akan wilayah dan kultur Asia untuk
melayani dan membangun hubungan yang berkesinambungan dengan para
nasabahnya.
DBS menyediakan layanan komprehensif yang meliputi kegiatan perbankan korporasi,
UKM, konsumen, nasabah dan beragam aktivitas perbankan di seluruh Asia dan Timur
Tengah. Bank DBS memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan jaringan di Asia
dengan memanfaatkan keberadaannya di Cina daratan, Hong Kong dan Taiwan untuk
menghubungkan kegiatan perdagangan dan arus investasi di area tersebut.
DBS berfokus pada pengembangan layanan menyeluruh untuk memfasilitasi
permodalan di negara yang berkembang pesat seperti Indonesia dan India. DBS
menghargai semangat dan komitmen dari 15,000 stafnya yang mewakili lebih dari 30
kebangsaan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi www.dbs.com.

Selasa, 03 Februari 2009

pos uji kompetensi

KATA PENGANTAR
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan
memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional.
Mengingat struktur kurikulum SMK mencakup aspek kognitif dan psikomotorik yang
meliputi pula aspek afektif, maka Ujian Nasional Kompetensi Keahlian Kejuruan
dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan dan praktik kejuruan (Individual Task). Hal
tersebut diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional
Tahun 2008/2009 dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor
1513/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTs,
SMPLB, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem
penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) yang lebih taat asas, dan
pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis
kompetensi/produksi. Kemudian, hasil Uji Kompetensi Keahlian ini akan digunakan untuk
memetakan mutu/kualitas pendidikan kejuruan pada SMK.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi
panduan/pedoman terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian
Kompetensi Keahlian Kejuruan dalam rangka Ujian Nasional pada Sekolah Menengah
Kejuruan.
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat memberi manfaat bagi pihak-pihak terkait dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara Uji Kompetensi
Keahlian.
Jakarta, 19 Januari 2009
Direktur Pembinaan SMK,
Dr. Joko Sutrisno
NIP 131415680
ii
DAFTAR ISI
Hal.
1 Kata Pengantar i
2 Daftar Isi ii
3 Petunjuk Umum 1
4 Perangkat Uji Kompetensi Keahlian 1
5 Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Uji Kompetensi Keahlian 2
6 Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 3
A. Tempat Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 3
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian 3
7 Kriteria Penguji/Penilai/Asesor Ujian Praktik Kejuruan 6
8 Penerbitan Sertifikat Kompetensi Keahlian 7
9 Pemantauan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian 7
10 Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 7
11 Lampiran 1 : Alur Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
12 Lampiran 2 : Format Sertifikat Kompetensi Keahlian
13 Lampiran 3 : Kode dan Nama Program Keahlian
1
PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
I. PETUNJUK UMUM
1. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan
SMK berdasarkan Surat Keputusan BSNP 1549/BSNP/I/2009 tentang POS Uji
Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009;
2. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian adalah prosedur yang secara teknis
mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian yang belum diatur dalam
POS Uji Kompetensi Keahlian;
3. Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas Penyelenggara Tingkat
Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota,
dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
II. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
A. Penyiapan Perangkat Uji disusun berdasarkan POS Uji Kompetensi Keahlian SMK
tahun Pelajaran 2008/2009 pada Butir II.
B. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian dibuat dalam 2 (dua) Compact Disk (CD)
sebagai berikut:
1. CD 1 memuat :
a. POS Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009 dengan
lampiran Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan dan Kisi-kisi Soal Praktik
Kejuruan.
b. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran
2008/2009.
c. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian.
d. Pedoman Penilaian Praktik Kejuruan
e. Daftar Bahan
2
2. CD 2 memuat :
a. Soal Praktik Paket 1,
b. Soal Praktik Paket 2,
c. Soal Praktik Paket 3,
d. Soal Teori Paket A,
e. Soal Teori Paket B,
f. Soal Teori Susulan,
g. Rekap Nilai.
III. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN
PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan Master Copy Perangkat Uji dalam
bentuk soft file di CD ke Penyelenggara Tingkat Provinsi;
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan Perangkat Uji dan
mengirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota;
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan Perangkat Uji
sesuai dengan program keahlian yang ada di sekolah;
4. Penyelenggara Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan
Tingkat Satuan Pendidikan menjaga kerahasiaan Perangkat Uji khususnya
soal ujian Teori Kejuruan.
IV. PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
A. Tempat Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian
1. Tempat penyelenggaran Uji Kompetensi harus memenuhi syarat
kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan
pendidikan/tempat sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK);
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi Keahlian dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten
Kota dengan menggunakan Instrumen Verifikasi yang telah tersedia;
3. Dalam pelaksanaan verifikasi kelayakan satuan pendidikan sebagaimana
Butir 1, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota membentuk Tim
3
Verifikasi dengan melibatkan unsur Dunia Usaha/Dunia Industri atau
institusi lain yang terkait;
4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi Keahlian diterbitkan oleh Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota berdasar pada hasil yang ditetapkan oleh Tim Verifikasi.
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian:
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk Teori Kejuruan
a. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota menetapkan pengawas ujian
Teori Kejuruan yang berasal dari guru SMK;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan latihan pengisian
LJUN kepada calon peserta;
c. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengambil bahan Uji
Kompetensi Keahlian di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memeriksa dan memastikan
amplop bahan Uji Kompetensi dalam keadaan tertutup;
e. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan Ujian Teori Kejuruan;
f. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menjaga keamanan
penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian;
g. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memeriksa dan memastikan
amplop LJUN dalam keadaan tertutup, disegel, dan telah ditandangani
oleh pengawas ruang Uji Kompetensi Keahlian, serta dibubuhi stempel
sekolah penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian;
h. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian Teori
Kejuruan dengan pengawasan dari guru yang telah ditunjuk;
i. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan LJUN dan
bahan pendukung lainnya serta mengirimkan ke Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota.
4
2. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk Praktik Kejuruan
a. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan kerjasama
dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam pelaksanaan ujian
Praktik Kejuruan;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat melaksanakan ujian
Praktik Kejuruan di dunia usaha/ dunia industri atau institusi
pasangan;
c. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memilih atau
mewakili ketiga paket soal ujian praktik kejuruan disesuaikan dengan
kecocokan materi pembelajaran, peralatan dan ketersediaan bahan
Ujian Praktik Kejuruan;
d. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan,
peralatan, dan alat/komponen pendukung;
e. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menentukan
Penguji/Penilai/Asesor dari industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan;
f. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memilih salah satu paket
soal Praktik Kejuruan untuk setiap peserta uji;
g. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memberikan Soal
Praktik Kejuruan kepada peserta ujian sebelum pelaksanaan ujian;
h. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan
kepada peserta ujian untuk melakukan orientasi tempat ujian Praktik
Kejuruan, berlatih dan menata peralatan praktik kejuruan sesuai
dengan strategi pelaksanaan ujian praktik kejuruan yang akan
ditempuh;
i. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan ujian Praktik
Kejuruan kepada peserta ujian secara individual (tidak dalam
kelompok);
j. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan ujian Praktik
Kejuruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Waktu pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan adalah 18 – 24 jam atau
sesuai dengan karakteristik program keahlian, namun tidak melebihi
24 jam.
5
3. Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
a. Penilai/ Penguji/ Asesor melakukan penilaian berdasarkan
karakteristik program keahlian yang diuji dengan menggunakan format
Pedoman Penilaian yang telah tersedia;
b. Penilai/ Penguji/ Asesor melakukan penilaian ujian Praktik Kejuruan;
c. Penilai/ Penguji/ Asesor menyerahkan nilai praktik tersebut kepada
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga
kerahasiaannya;
4. Pengiriman Hasil Penilaian Hasil Uji Kompetensi Keahlian
a. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Lembar
Jawaban hasil ujian Teori Kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/kota dan menjaga kerahasiaanya;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan nilai hasil
ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan
menjaga kerahasiaanya;
c. Penyelenggaraan Tingkat Kabupaten/kota mengirimkan nilai ujian
Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan;
d. Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scanning Nilai Ujian
Kejuruan dan nilai Praktek Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat
(Puspendik).
V. KRITERIA PENGUJI/PENILAI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1. Penguji/Penilai/Asesor adalah guru produktif SMK yang relevan, dengan
pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan/atau penguji yang berasal dari
institusi/industri pasangan/asosiasi profesi yang memiliki latar belakang
pendidikan atau pengalaman kerja yang dengan program keahlian yang
akan diuji;
2. Penguji/penilai/asesor mempunyai sertifikat/surat keterangan kompetensi
dari DUDI atau institusi terkait;
3. Penguji/penilai/asesor ujian praktik kejuruan ditetapkan oleh
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.
6
VI. PENGOLAHAN HASIL DAN PENENTUAN KELULUSAN
1. Penyelenggara Tingkat Provinsi melakukan pemindaian (scaning) Lembar
Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ujian Teori Kejuruan dengan menggunakan
Software yang ditentukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian
Tingkat Pusat;
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scanning LJUN Ujian
Teori Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) denngan tetap
menjaga kerahasiaannya;
3. Penyelenggara Tingkat Propinsi mengirimkan hasil Ujian Praktik Kejuruan
ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik);
4. Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan kelulusan berdasarkan
persyaratan kelulusan Uji Kompetensi Keahlian sesuai POS Uji Kompetensi
Keahlian SMK tahun Pelajaran 2008/2009;
5. Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan Uji Kompetensi
Keahlian bersamaan waktunya dengan 3 (tiga) mata pelajaran lainnya yang
diujikan secara nasional.
VIII. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan industri
mitra atau institusi pasangan yang terlibat dalam Uji Kompetensi Keahlian
Praktik kejuruan dalam menyiapkan penerbitan sertifikat komptensi
keahlian;
2. Bentuk, redaksi dan substansi yang teruang dalam blangko sertifikat
merujuk pada contoh format pada Lampiran 2 dan dapat disesuaikan
dengan masukan dari industri mitra atau institusi pasangan;
3. Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh unsur Penyelenggara Tingkat
Satuan Pendidikan dan asesor sebagai penguji eksternal;
4. Sertifikat Kompetensi Keahlian dapat diterbitkan oleh industri mitra atau
institusi pasangan yang bersangkutan.
7
IX. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/ kota melaksanakan
pemantauan Uji Kompetensi Keahlian SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat mengikutsertakan institusi terkait sesuai
dengan kebutuhan;
3. Penyelenggara Tingkat Pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program
tindak lanjut pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK.
X. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8
Lampiran 1
ALUR PROSES PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
i. PENYIAPAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
2. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
BNSP, unsur asosiasi
profesi, industri, guru
Praktik program
keahlian yang relevan
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
3. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
BNSP, unsur asosiasi
profesi, industri, guru
Praktik
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
4. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
ii. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN DAN
PENYIAPAN SMK SEBAGAI PENYELENGGARA
5. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK
Ditjen Man.
Dikdasmen,
Dit. Pembinaan
SMK Ditjen
Man. Dikdasmen
Depdiknas
Terdiri dari 165
program
keahlian
Perumusan Kisikisi
Soal Uji
Kompetensi
Keahlian
Master KST
dan KSP dalam
bentuk file di
CD
Penyusunan
Soal Teori dan
Soal Praktik
Kejuruan (STK
dan SPK)
Master STKdan
SPK dalam
bentuk file di
CD
Penyusunan
Pedoman
Penilaian Soal
Teori (PPst)dan
Soal Praktik
Kejuruan (PPsp)
Master PPst
dan PPsp
dalam bentuk
file di CD
Penyusunan
Instrumen
Verifikasi
Kelayakan
Sekolah Untuk
Melaksanakan
Master In-V
dalam bentuk
file di CD
Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
Terkirimnya
Master
STK,SPK,
PPst,PPsp dan
In-V dalam
bentuk file di
CD
9
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
6. Penyelanggara
Tingkat Provinsi,
Perusahaan
Percetakan
Penyelanggara
Tingkat Provinsi
Pencetakan dan
penggandaan
dapat dilakukan
oleh pihak
ketiga .
7. Penyelanggra Tingkat
Kabupaten/Kota
Penyelanggara
Tingkat
Kabupaten/ Kota
penyelenggara
tingkat satuan
pendidikan
hanya menerima
dokumen
perangkat uji
kompetensi
sesuai dengan
program yang
diujikan
8. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
iii. PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN DI SMK
9. Penyelanggra Tingkat
Provinsi,
Penyelanggra Tingkat
Kabupaten/Kota,
Pengawas SMK
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
dan
Penyelenggara
Tingkat
Kab/kota
10. Penyelanggara
Tingkat Provinsi,
Penyelanggara
Tingkat
Kabupaten/Kota,
Pengawas SMK
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
dan
Penyelenggara
Tingkat
Kab/kota
Penggandaan
dan Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat
Kabupaten/Kota
Tergandakan
dan Terkirimnya
Master
STK,SPK,
PPst,PPSP dan
In-V dalam
bentuk file di CD
dan hard copy
kepada
Penyelanggra
Tingkat
Kabupaten/Kota
Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat Satuan
Pendidikan
Terkirimnya
STK,SPK,
PPst,PPSP
dalam bentuk
hard copy
kepada
Penyelanggra
Tingkat Satuan
Pendidikan
Pembentukan
Tim Verifikasi
Kelayakan
sekolah
sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terbentuknya
Tim Verifikator
dan
dipahaminya
perangkat InV
oleh anggota
Tim
Pelaksanaan
Verifikasi
SMK sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terverifikasiny
a SMK sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Penyiapan
SMK sebagai
Penyelanggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Kesiapan SMK
sebagai
Penyelanggara
Tingkat Satuan
Pendidikan
10
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
11. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
12. Penyelenggara
Tingkat
Kabupaten/Kota,
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
13. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
14. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
LJUN Ujian
Teori Kejuruan
harus
dikirimkan
kepada
penyelenggara
tingkat
kabupaten/kota
pada hari yang
sama
15. Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyiapan
sarana,
prasarana,
bahan dan
lokasi
Kesiapan SMK
sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Pelaksanaan
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terlaksananya
Uji Kompetensi
Keahlian sesuai
dengan
Pedoman
Pelaksanaan
Penghimpunan
LJUN
Hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori
kejuruan
(LJUN)
Pengiriman
hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori kejuruan
(LJUN)
Penyelenggara
Tingkat
Kabupaten/Kot
a
Terkirimkannya
hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori
kejuruan
(LJUN)
Scanning hasil
lembar
jawaban soal
teori keahlian
Diperolehnya
hasilscanning
nilai uji teori
kejuruan siswa
11
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
16. Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyelenggara
Tingkat Provinsi
Penyelenggara
Tingkat
Provinsi tetap
menjaga
kerahasiaan
hasil Uji
Kompetensi
Penyelanggara
Tingkat Pusat
Penyelanggra
Tingkat Pusat
Pengiriman hasil
scanning LJUN
teori kejuruan
dan hasil uji
praktek kejuruan
kepada
Puspendik
Terkirimnya
hasil scanning
LJUN teori
kejuruan dan
nilai uji
praktik
kejuruan ke
Puspendik
Proses
pengolahan
nilai soal teori
dan praktik
keahlian
Diperolehnya
hasil penilaian
Uji Kompetensi
Keahlian SMK
12
Lampiran 2
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh:
 Asosiasi profesi/Instisusi Pasangan dan Satuan Pendidikan
 DU/DI/Institusi Pasangan/panitia Uji
2. Spesifikasi dan format sertifikat:
 Jenis kertas : kertas khusus (pancy paper jenis karton)
 Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
 Berat kertas : 190 gram/m2 dengan batas toleransi kurang 6 gram/m2
 Brigthtness : 100% ,  2 %
 Warna kertas : broken white
3. Layout/perwajahan : Cetak dua muka
a.. Halaman muka
 Dicetak 4 warna:
 Logo perusahaan/asosiasi profesi di bagian kanan atas
 Redaksi lihat contoh
 Halaman muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
b. Halaman belakang
Halaman belakang logo Provinsi dicetak “background” (raster 10%)
Keterangan (terlampir):
1). xx : nomor urut Provinsi
2). xxx : nomor urut Kabupaten/Kota
3). A(B)xxx : A = Kurikulum 2004 atau B = Kurikulum 1999, nomor urut
Progam Keahlian
4). xxxx : nomor urut peserta uji
4. Contoh format Sertifikasi Kompetensi (seperti halaman berikut)
13
Format Sertifikat Kompetensi
ASOSIASI/INSTITUSI PASANGAN .... .... (25 Poin bold)
KELOMPOK BIDANG KEAHLIAN (25 Poin bold)
................................................................ (25 Poin bold)
Alamat : ..................................................................................(12 poin)
No.: xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
SERTIFIKAT KOMPETENSI No.: xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
CERTIFICATE 0F COMPETENCY
Nomor: ...................................
Sertifikasi diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional
tahun Pelajaran 2008/2009 dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 1513/BSNP/XII/2008 tentang
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009
Sertifikat ini menyatakan bahwa:
NAMA PESERTA
Lahir di ................................, tanggal-bulan-tahun
Sekolah Asal : .........................................
Lulus Uji Kompetensi Keahlian Kejuruan dan diakui telah memiliki kompetensi seperti tercantum di balik sertifikat ini.
............................, ............................. 2009
Kepala SMK ........ Ketua Asosiasi profesi/industri mitra/ institusi pasangan
cap
( ...........................................)
(.................................................)
Logo asosiasi
provesi/institusi
pasangan/industri
mitra
Foto :
3x4
Logo satuan
pendidikan
14
PROGRAM KEAHLIAN ...................................................... (25 poin bold)
KOMPETENSI/SUB KOMPETENSI YANG DIUJIKAN
1. .........................................................................................
2. .........................................................................................
3. .........................................................................................
4. .........................................................................................
5. ......................................................................................... dst
........................, .......................2009
Ketua Tim Penguji/Asesor
( .................................................. )
15
Kode Naskah dan Nama Program Keahlian
Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009
No. Kode Nama Program Keahlian
1 F- 001 Teknik Survei dan Pemetaan
2 F- 002 Teknik Gambar Bangunan
3 F- 003A Teknik Konstruksi Bangunan dan Sederhana
4 F- 003B Teknik Konstruksi Baja
5 F- 003D Teknik Batu dan Beton
6 F- 104 Teknik Pekerjaan Finishing
7 F- 004A Teknik Konstruksi Kayu/ Teknik Perkayuan
8 F- 004B Teknik Perabot Kayu
9 F- 005 Teknik Plumbing dan Sanitasi
10 F- 006 Teknik Instalasi Listrik
11 F- 007 Teknik Distribusi Tenaga Listrik
12 F- 008 Teknik Listrik Pemakaian
13 F- 009 Teknik Listrik Industri
14 F- 010 Teknologi Informasi Komersial
15 F- 011 Teknik Audio Video
16 F- 012 Teknik Elektronika Industri
17 F- 013 Teknik Elektronika Komunikasi
18 F- 014 Teknik Pendingin dan Tata Udara
19 F- 015 Teknik Las
20 F- 016 Teknik Pembentukan
21 F- 017 Teknik Pengecoran (Tempa dan Cor)
22 F- 018 Teknik Mesin Perkakas/ Teknik Pemesinan
23 F- 019 Teknik Mekanik Industri
24 F- 020 Teknik Gambar Mesin
25 F- 021 Teknik Mekanik Otomotif
26 F- 022 Teknik Alat Berat
27 F- 023 Teknik Body Otomotif
28 F- 024 Akuntansi
29 F- 025A Perbankan
30 F- 025B Perbankan Syariah
31 F- 026 Administrasi Perkantoran/ Sekretaris
32 F- 027 Penjualan
33 F- 028 Asuransi
34 F- 029 Koperasi
35 F- 030 Usaha Jasa Pariwisata
36 F- 031 Akomodasi Perhotelan
16
37 F- 032 Patiseri
38 F- 033 Tata Kecantikan Kulit
39 F- 034 Tata Kecantikan Rambut
40 F- 035 Tata Busana
41 F- 036 Pekerjaan Sosial
42 F- 038 Budidaya Ayam Pedaging
43 F- 039 Budiaya Ikan (Tawar)
44 F- 040 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (Pangan)
45 F- 041 Mekanisasi Pertanian
46 F- 042A Seni Murni
47 F- 042B Seni Patung
48 F- 042C Seni Dekorasi
49 F- 042D Seni Lukis
50 F- 043 Kria Tekstil
51 F- 044 Kria Kulit
52 F- 045 Kria Keramik
53 F- 046 Kria Logam
54 F- 047A Kria Kayu
55 F- 047B Kria Kayu Tradisional Bali
56 F- 048 Seni Musik Non Klasik
57 F- 049A Seni Tari Jawatimuran
58 F- 049B Seni Tari Makasar
59 F- 049C Seni Tari Minang
60 F- 049D Seni Tari Sunda
61 F- 049E Seni Tari Bali
62 F- 049F Seni Tari Surakarta
63 F- 049G Seni Tari Yogyakarta
64 F- 050A Karawitan Jawatimuran
65 F- 050B Karawitan Makassar
66 F- 050C Karawitan Minang
67 F- 050D Karawitan Sunda
68 F- 050E Karawitan Surakarta
69 F- 050F Karawitan Yogyakarta
70 F- 050G Karawitan Bali
71 F- 051 Seni Teater
72 F- 052 Permesinan Peswat Udara
73 F- 053 Fabrikasi dan Perakitan Pesawat Udara (KRPU)
74 F- 054 Pembentukan Logam dan Pengelasan Pesawat Udara
75 F- 055 Airframe dan Powerplant
76 F- 056 AEI Maintenance dan Repair
77 F- 057 Kelistrikan Pesawat Udara
17
78 F- 058 Elektronika Pesawat Udara
79 F- 059 Konstruksi Kapal Baja
80 F- 060 Teknologi Las Kapal
81 F- 061 Instalasi Pemesinan Kapal
82 F- 062 Listrik Kapal
83 F- 063 Gambar Rancang Bangun
84 F- 064 Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass
85 F- 065 Interior Kapal
86 F- 066 Pembuatan dan Perbaikan Badan Kapal
87 F- 067 Pemasangan dan Perbaikan Mesin Kapal
88 F- 068 Teknologi Pemintalan Serat Buatan
89 F- 069 Teknologi Pembuatan Benang
90 F- 070 Teknologi Pembuatan Kain/Tenun
91 F- 071 Teknologi Penyempurnaan Tekstil
92 F- 072 Teknologi Produksi Pakaian Jadi
93 F- 073 Persiapan Grafika
94 F- 074 Produksi Grafika
95 F- 075 Geologi Pertambangan (3 tahun)
96 F- 076 Geologi Pertambangan (4 tahun)
97 F- 077 Teknik Kontrol Proces
98 F- 078 Teknik Kontrol Mekanik
99 F- 079 Instrumentasi Logam dan Gelas
100 F- 080A Kimia Industri (3 thn)
101 F- 080B Kimia Industri (4 thn)
102 F- 081A Analisis Kimia (3 thn)
103 F- 081B Analisis Kimia (4 thn)
104 F- 082 Nautika Kapal Niaga
105 F- 083 Teknika Kapal Niaga
106 F- 084 Nautika Kapal Penangkap Ikan
108 F- 085 Teknika Kapal Penangkap Ikan
110 F- 087 Teknik Jaringan Akses
111 F- 088 Teknik Suitsing
112 F- 089 Teknik Transmisi Radio
113 F- 090 Perawat Kesehatan
114 F- 091 Keperawatan Gigi
115 F- 092 Analis Kesehatan
116 F- 093 Farmasi
117 F- 094 Elektronika Industri dan Komputer (4 tahun)
118 F- 095 Transmisi (4 tahun)
119 F- 096 Teknik Komputer dan Jaringan
120 F- 097 Rekayasa Perangkat Lunak
18
121 F- 098 Multimedia
122 F- 099 Broadcasting (Penyiaran Radio)
123 F- 100 Budidaya/Pengolahan Rumput Laut
124 F- 101A Seni Pedalangan Yogyakarta
125 F- 101B Seni Pedalangan Surakarta
126 F- 101C Seni Pedalangan Jawatimuran
127 F- 101D Seni Pedalangan Bali
128 F- 102 Produksi Program Pertelevisian
129 F- 103 Animasi
130 F- 105 Pembibitan Tanaman
131 F- 106 Budidaya Ternak Ruminansia
132 F- 107 Budidaya Ternak Unggas
133 F- 108 Budidaya Ikan Air Payau
134 F- 110 Pengelolaan Hasil Hutan
135 F- 111 Pengolahan Hasil Pertanian Non Pangan
136 F- 112 Budiaya Tanaman Hias
137 F- 113 Pengawasan Mutu
138 F- 114 Restoran
139 F- 116A Grafis Komunikasi
140 F- 116B Desain Komunikasi Visual
141 F- 117 Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
142 F- 118 Teknologi Pencelupan
143 F- 119 Teknologi Pencapan
144 F- 120 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
145 F- 121 Kria Rotan
146 F- 123 Seni Musik Klasik
147 F- 124 Grafis
148 F- 125 Budidaya Tanaman Sayuran
149 F- 126 Budidaya Tanaman Buah Semusim
150 F- 127 Budidaya Tanaman Perkebunan
151 F- 128 Seni Rupa
152 F- 129 Pembenihan (Ikan)
153 F- 130 Pembenihan Tanaman
154 F- 131 Budidaya Tanaman Pangan
155 F- 132 Teknik Budidaya dan Pengolahan Perikanan
156 F- 133 Budidaya Ikan Air Laut
157 F- 134 Farmasi Industri
158 F- 135 Teknik Transmisi Tenaga Listrik
159 F- 136 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
160 F- 137 Sinematografi
161 F- 138 Teknik Otomotif Sepeda Motor
19
162 F- 139 Teknik Mekatronika
163 F- 140 Teknik Pemboran
164 F- 141 Teknik Pengolahan Migas dan Petrokimia
165 F- 142 Teknik Produksi Migas

permintaan spesifikasi komputer

PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA
SMK NEGERI 17 JAKARTA
Jl. G. Slipi Palmerah, Jakarta Barat 11410
Telpon 548 4134, Fax 5333478

2 Februari 2009
No. : NO. 08/Pan.Alat/SMK/2009
Lamp. : -
Hal : Permintaan Penjelasan detail
Spesifikasi Komputer Kepada Yth,

1. CV. ARGA KARYA
Jl. Bungur II/96, Rt. 004/02
Kebayoran Lama, Jaksel

2. PT. CAKRA MITRA UTAMA
Mutiara Taman Palem Blok D 8, No. 53
Cengkareng- Jakbar 11730

3. CV. ULI PUTRI GAOL
Jl. Mandor Hasan No. 20. Rt. 007/006
Cipayung – Jakarta Timur

4. CV. DOSNI ROHA
Jl. Yos Sudarso, No. 1, Blok B. 32
Tanjung Priok – Jakarta Utara

Dengan hormat,
Sehubungan dengan Evaluasi dokumen Pengadaan Barang/jasa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 17 Dinas Dikmenti Provinsi DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2008, maka kepada masing-masing peserta yang perusahaannya disebut pada undangan diminta untuk :
1. Menyebutkan merk spare part ( suku cadang )
2. Diserahkan secara tertulis
3. Permintaan ini bukan sebagai pemberitahuan pemenang
4. paling lambat diserahkan pada tanggal 4 Februari 2009

Demikian permintaan penjelasan kami, diharapkan pada para peserta untuk memenuhi penjelasan tepat waktu


Panitia Pengadaan Barang/Jasa
SMK Negeri 17 Jakarta

Ketua




Arief Rahardi, SE, MBA, MSC

penutupan pemasukan sph

PENGUMUMAN
NO. 06/Pan.Alat/SMK/2009


Panitia pengadaan Barang/jasa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 17 Dinas Dikmenti Provinsi DKI Jakarta, Tahun Anggaran 2008, Mengumumkan bahwa :

PEMASUKAN SURAT PENAWARAN HARGA (SPH) DITUTUP PADA :
HARI/TGL : Jumat, 30 Januari 2009
Jam : 14.00 Wib

Demikian pengumuman disampaikan, agar dimaklumi oleh semua pihak yang berkepentingan


Jakarta, 30 Januari 2009

Panitia Pengadaan Barang/jasa
SMK Negeri 17 Jakarta

Sekretaris




Musiran, S.Pd

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Barat, Indonesia
Ya, Allah matikan aku dalam Islam, Jadikan aku menurut kehendakmu, dalam Ibadah kehidupanku baik dunia maupun akhirat, masukkan aku dalam sorga Mu, ya Allah

DATA PRIBADI KU

Data ini hanya boleh diakses siswa-siswi SMK Negeri 17 aja