PREDIKSI SOAL TES SELEKSI CALON Kepala Sekolah TINGKAT
TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA I.
Jawablah
pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Standar kepala sekolah/madrasah diatur
dalam peraturan menteri pendidikan nasional
Nomor 13 tahun .2007
2. Menurut
peraturan menteri tersebut syarat Kepala Sekolah SMP/MTs adalah
a. Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
b. Memiliki
sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
c. Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah
3. Menurut
peraturan menteri tersebut Kepala Sekolah harus memiliki kompetensi apa saja?
Sebutkan.
a.
Kompetensi Kepribadian
b.
Kompetensi Manajerial
c.
Kompetensi Kewirausahaan
d. Kompetensi Supervisi
e.
Kompetensi Sosial
4. Sebutkan dan jelaskan Tugas Pokok dan
Fungsi (Tupoksi) Kepala Sekolah sebagai :
a. Kepala
sekolah sebagai Pendidik ( Educator).
1) Membimbing guru dalam hal menyusun dan
melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil belajar dan melaksanakan
program pengajaran dan remedial.
2) Membimbing karyawan dalam hal
menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
3) Membimbing siswa dalam kegiatan
ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar sekolah.
4) Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan,
melalui pertemuan, seminar dan diskusi, menyediakan bahan bacaan, memperhatikan
kenaikan pangkat, mengusulkan kenaikan jabatan melalui seleksi calon Kepala
Sekolah.
5) Mengikuti perkembangan iptek
melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-bahan.
b. Kepala sekolah sebagai Manajer ( Manager).
1) Mengelola
administrasi kegiatan belajar dan bimbingan konseling dengan memiliki data
lengkap administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi
bimbingan konseling.
2) Mengelola administrasi kesiswaan dengan
memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra kurikuler secara
lengkap.
3) Mengelola administrasi ketenagaan dengan
memiliki data administrasi tenaga guru dan Tata Usaha.
4) Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS,
dan Komite.
5) Mengelola administrasi sarana/prasarana baik
administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium, perpustakaan.
6) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
dan instansi terkait
c. Kepala sekolah sebagai Pengelola
Administrasi ( Adiminstrator).
1) Menyusun
program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
2) Menyusun
organisasi ketenagaan disekolah baik Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas,
Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka,
OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia
peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
3)
Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
4)
Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan sarana /
prasarana secara optimal dan merawat sarana prasarana milik sekolah.
d. Kepala
sekolah sebagai Penyelia ( Supervisor).
1) Menyusun
program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
2) Melaksanakan program supervisi.
3) Memanfaatkan hasil supervisi untuk
meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan sekolah.
e. Kepala
sekolah sebagai Pemimpin ( Leader).
1) Memiliki
kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani
mengambil resiko dan berjiwa besar.
2) Memahami
kondisi guru, karyawan dan anak didik.
3) Memiliki
visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
4) Mengambil
keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
5)
Berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.
f. Kepala
sekolah sebagai Pembaharu ( Inovator).
1) Melakukan
pembaharuan di bidang KBM, BK, Ekstrakurikuler, dan Pengadaan
2)
Melaksanakan pembinaan guru dan karyawan
3) Melakukan pembaharuan dalam menggali
sumber daya di Komite Sekolah dan
Masyarakat
g. Kepala
sekolah sebagai Pendorong ( Motivator).
1) Mengatur
lingkungan kerja.
2) Mengatur
pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
3)
Menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan
aturan yang berlaku.
5. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia
6. Standar
pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalahstandar
pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapai
efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan
7. Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
8. Standar
isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam
kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata
pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
9. Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan..
10. Standar
pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan
kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan..
11. Standar
sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah,
perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan
berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..
12. Standar
pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun..
13. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
14. RKT
adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran
Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM)
15. Tenaga
kependidikan adalah . anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan
16.
.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan.
17. Komite
sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan
18. Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan
19. Standar
penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
20.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik
21. Ulangan
adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
22. Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih.
23. Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
24. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester
tersebut..
25. Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
26. Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket.
27. Ujian
sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah
28. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
29. Kriteria
ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan
oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok
mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas
ambang kompetensi..
30. Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan
yang harus dimiliki peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
untuk menyusun indikator kompetensi Sumber: http://ktspsmartsystem.blogspot.com/2012/12/prediksi-soal-tes-seleksi-calon-kepala.html