Rabu, 21 Januari 2009

spektrum keahlian penjualan

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah
Nomor : 251/C/kep/mn/2008 Tanggal : 22 Agustus 2008
SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN
NO. BIDANG STUDI
KEAHLIAN PROGRAM STUDI KEAHLIAN KOMPETENSI KEAHLIAN NOMOR
KODE
1. TEKNOLOGI DAN
REKAYASA
1.1 Teknik Bangunan 1.1.1 Teknik Konstruksi Baja 001
1.1.2 Teknik Konstruksi Kayu 002
1.1.3 Teknik Konstruksi Batu dan Beton 003
1.1.4 Teknik Gambar Bangunan 004
1.1.5 Teknik Furnitur 005
1.2 Teknik Plambing dan Sanitasi 1.2.1 Teknik Plambing dan Sanitasi 006
1.3 Teknik Survei dan Pemetaan 1.3.1 Teknik Survei dan Pemetaan 007
1.4 Teknik Ketenagalistrikan 1.4.1 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik 008
1.4.2 Teknik Distribusi Tenaga Listrik 009
1.4.3 Teknik Transmisi Tenaga Listrik 010
1.4.4 Teknik Instalasi Tenaga Listrik 011
1.4.5 Teknik Otomasi Industri 012
1.5 Teknik Pendinginan dan Tata
Udara 1.5.1 Teknik Pendinginan dan Tata Udara 013
1.6 Teknik Mesin 1.6.1 Teknik Pemesinan 014
1.6.2 Teknik Pengelasan 015
1.6.3 Teknik Fabrikasi Logam 016
1.6.4 Teknik Pengecoran Logam 017
1.6.5 Teknik Gambar Mesin 018
1.6.6 Teknik Pemeliharaan Mekanik Industri 019
1.7 Teknik Otomotif 1.7.1 Teknik Kendaraan Ringan 020
1.7.2 Teknik Sepeda Motor 021
1.7.3 Teknik Perbaikan Bodi Otomotif 022

juknis produktif 2009

i
KATA PENGANTAR

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 pasal 64 bahwa
penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk
memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas, yang akan
dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan
memperbaiki proses pembelajaran. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
dijelaskan bahwa penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian yang berlaku secara nasional.
Mengingat struktur kurikulum SMK mencakup aspek kognitif dan psikomotorik yang
meliputi pula aspek afektif, maka Ujian Nasional Kompetensi Keahlian Kejuruan
dirancang dalam bentuk ujian teori kejuruan dan praktik kejuruan (Individual Task). Hal
tersebut diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional
Tahun 2008/2009 dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor
1513/BSNP/XII/2008 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional SMP, MTs,
SMPLB, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
Melalui bentuk ujian tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya sistem
penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment) yang lebih taat asas, dan
pada gilirannya dapat mendorong terjadinya proses pembelajaran yang berbasis
kompetensi/produksi. Kemudian, hasil Uji Kompetensi Keahlian ini akan digunakan untuk
memetakan mutu/kualitas pendidikan kejuruan pada SMK.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian ini diharapkan dapat menjadi
panduan/pedoman terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian
Kompetensi Keahlian Kejuruan dalam rangka Ujian Nasional pada Sekolah Menengah
Kejuruan.
Semoga Petunjuk Teknis ini dapat memberi manfaat bagi pihak-pihak terkait dalam
menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing penyelenggara Uji Kompetensi
Keahlian.
Jakarta, 19 Januari 2009
Direktur Pembinaan SMK,
Dr. Joko Sutrisno
NIP 131415680
ii
DAFTAR ISI
Hal.
1 Kata Pengantar i
2 Daftar Isi ii
3 Petunjuk Umum 1
4 Perangkat Uji Kompetensi Keahlian 1
5 Pengiriman dan Penggandaan Perangkat Uji Kompetensi Keahlian 2
6 Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 3
A. Tempat Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 3
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian 3
7 Kriteria Penguji/Penilai/Asesor Ujian Praktik Kejuruan 6
8 Penerbitan Sertifikat Kompetensi Keahlian 7
9 Pemantauan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian 7
10 Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian 7
11 Lampiran 1 : Alur Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian
12 Lampiran 2 : Format Sertifikat Kompetensi Keahlian
13 Lampiran 3 : Kode dan Nama Program Keahlian
1
PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPETENSI KEAHLIAN SMK
TAHUN PELAJARAN 2008/2009
I. PETUNJUK UMUM
1. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian disusun oleh Direktorat Pembinaan
SMK berdasarkan Surat Keputusan BSNP 1549/BSNP/I/2009 tentang POS Uji
Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009;
2. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian adalah prosedur yang secara teknis
mengatur penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian yang belum diatur dalam
POS Uji Kompetensi Keahlian;
3. Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian terdiri atas Penyelenggara Tingkat
Pusat, Penyelenggara Tingkat Provinsi, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota,
dan Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan.
II. PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
A. Penyiapan Perangkat Uji disusun berdasarkan POS Uji Kompetensi Keahlian SMK
tahun Pelajaran 2008/2009 pada Butir II.
B. Perangkat Uji Kompetensi Keahlian dibuat dalam 2 (dua) Compact Disk (CD)
sebagai berikut:
1. CD 1 memuat :
a. POS Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009 dengan
lampiran Kisi-kisi Soal Teori Kejuruan dan Kisi-kisi Soal Praktik
Kejuruan.
b. Petunjuk Teknis Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran
2008/2009.
c. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian.
d. Pedoman Penilaian Praktik Kejuruan
e. Daftar Bahan
2
2. CD 2 memuat :
a. Soal Praktik Paket 1,
b. Soal Praktik Paket 2,
c. Soal Praktik Paket 3,
d. Soal Teori Paket A,
e. Soal Teori Paket B,
f. Soal Teori Susulan,
g. Rekap Nilai.
III. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN
PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat mengirimkan Master Copy Perangkat Uji dalam
bentuk soft file di CD ke Penyelenggara Tingkat Provinsi;
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi menggandakan Perangkat Uji dan
mengirimkan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota;
3. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan Perangkat Uji
sesuai dengan program keahlian yang ada di sekolah;
4. Penyelenggara Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, dan
Tingkat Satuan Pendidikan menjaga kerahasiaan Perangkat Uji khususnya
soal ujian Teori Kejuruan.
IV. PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
A. Tempat Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian
1. Tempat penyelenggaran Uji Kompetensi harus memenuhi syarat
kelayakan, untuk itu perlu dilakukan verifikasi kelayakan satuan
pendidikan/tempat sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK);
2. Verifikasi kelayakan satuan pendidikan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi Keahlian dilakukan oleh Penyelenggara Tingkat Kabupaten
Kota dengan menggunakan Instrumen Verifikasi yang telah tersedia;
3. Dalam pelaksanaan verifikasi kelayakan satuan pendidikan sebagaimana
Butir 1, Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota membentuk Tim
3
Verifikasi dengan melibatkan unsur Dunia Usaha/Dunia Industri atau
institusi lain yang terkait;
4. Penetapan kelayakan satuan pendidikan sebagai penyelenggara Uji
Kompetensi Keahlian diterbitkan oleh Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota berdasar pada hasil yang ditetapkan oleh Tim Verifikasi.
B. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian:
1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk Teori Kejuruan
a. Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota menetapkan pengawas ujian
Teori Kejuruan yang berasal dari guru SMK;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan latihan pengisian
LJUN kepada calon peserta;
c. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengambil bahan Uji
Kompetensi Keahlian di tempat yang sudah ditetapkan oleh
Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian Tingkat Kabupaten/Kota;
d. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memeriksa dan memastikan
amplop bahan Uji Kompetensi dalam keadaan tertutup;
e. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menjaga kerahasiaan dan
keamanan bahan Ujian Teori Kejuruan;
f. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menjaga keamanan
penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian;
g. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memeriksa dan memastikan
amplop LJUN dalam keadaan tertutup, disegel, dan telah ditandangani
oleh pengawas ruang Uji Kompetensi Keahlian, serta dibubuhi stempel
sekolah penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian;
h. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melaksanakan ujian Teori
Kejuruan dengan pengawasan dari guru yang telah ditunjuk;
i. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengumpulkan LJUN dan
bahan pendukung lainnya serta mengirimkan ke Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/Kota.
4
2. Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian untuk Praktik Kejuruan
a. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan kerjasama
dengan industri mitra atau institusi pasangan dalam pelaksanaan ujian
Praktik Kejuruan;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat melaksanakan ujian
Praktik Kejuruan di dunia usaha/ dunia industri atau institusi
pasangan;
c. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memilih atau
mewakili ketiga paket soal ujian praktik kejuruan disesuaikan dengan
kecocokan materi pembelajaran, peralatan dan ketersediaan bahan
Ujian Praktik Kejuruan;
d. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menyiapkan bahan,
peralatan, dan alat/komponen pendukung;
e. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan menentukan
Penguji/Penilai/Asesor dari industri/asosiasi profesi/guru berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan;
f. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memilih salah satu paket
soal Praktik Kejuruan untuk setiap peserta uji;
g. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dapat memberikan Soal
Praktik Kejuruan kepada peserta ujian sebelum pelaksanaan ujian;
h. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan memberikan kesempatan
kepada peserta ujian untuk melakukan orientasi tempat ujian Praktik
Kejuruan, berlatih dan menata peralatan praktik kejuruan sesuai
dengan strategi pelaksanaan ujian praktik kejuruan yang akan
ditempuh;
i. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan ujian Praktik
Kejuruan kepada peserta ujian secara individual (tidak dalam
kelompok);
j. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan melakukan ujian Praktik
Kejuruan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
k. Waktu pelaksanaan ujian Praktik Kejuruan adalah 18 – 24 jam atau
sesuai dengan karakteristik program keahlian, namun tidak melebihi
24 jam.
5
3. Penilaian Ujian Praktik Kejuruan
a. Penilai/ Penguji/ Asesor melakukan penilaian berdasarkan
karakteristik program keahlian yang diuji dengan menggunakan format
Pedoman Penilaian yang telah tersedia;
b. Penilai/ Penguji/ Asesor melakukan penilaian ujian Praktik Kejuruan;
c. Penilai/ Penguji/ Asesor menyerahkan nilai praktik tersebut kepada
Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan dan menjaga
kerahasiaannya;
4. Pengiriman Hasil Penilaian Hasil Uji Kompetensi Keahlian
a. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan Lembar
Jawaban hasil ujian Teori Kejuruan kepada Penyelenggara Tingkat
Kabupaten/kota dan menjaga kerahasiaanya;
b. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan mengirimkan nilai hasil
ujian Praktik Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota dan
menjaga kerahasiaanya;
c. Penyelenggaraan Tingkat Kabupaten/kota mengirimkan nilai ujian
Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan;
d. Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scanning Nilai Ujian
Kejuruan dan nilai Praktek Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat
(Puspendik).
V. KRITERIA PENGUJI/PENILAI/ASESOR UJIAN PRAKTIK KEJURUAN
1. Penguji/Penilai/Asesor adalah guru produktif SMK yang relevan, dengan
pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan/atau penguji yang berasal dari
institusi/industri pasangan/asosiasi profesi yang memiliki latar belakang
pendidikan atau pengalaman kerja yang dengan program keahlian yang
akan diuji;
2. Penguji/penilai/asesor mempunyai sertifikat/surat keterangan kompetensi
dari DUDI atau institusi terkait;
3. Penguji/penilai/asesor ujian praktik kejuruan ditetapkan oleh
Penyelenggara Tingkat Kabupaten/kota.
6
VI. PENGOLAHAN HASIL DAN PENENTUAN KELULUSAN
1. Penyelenggara Tingkat Provinsi melakukan pemindaian (scaning) Lembar
Jawaban Ujian Nasional (LJUN) ujian Teori Kejuruan dengan menggunakan
Software yang ditentukan oleh Penyelenggara Uji Kompetensi Keahlian
Tingkat Pusat;
2. Penyelenggara Tingkat Provinsi mengirimkan hasil scanning LJUN Ujian
Teori Kejuruan ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik) denngan tetap
menjaga kerahasiaannya;
3. Penyelenggara Tingkat Propinsi mengirimkan hasil Ujian Praktik Kejuruan
ke Penyelenggara Tingkat Pusat (Puspendik);
4. Penyelenggara Tingkat Pusat menentukan kelulusan berdasarkan
persyaratan kelulusan Uji Kompetensi Keahlian sesuai POS Uji Kompetensi
Keahlian SMK tahun Pelajaran 2008/2009;
5. Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan Uji Kompetensi
Keahlian bersamaan waktunya dengan 3 (tiga) mata pelajaran lainnya yang
diujikan secara nasional.
VIII. PENERBITAN SERTIFIKAT KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Satuan Pendidikan berkoordinasi dengan industri
mitra atau institusi pasangan yang terlibat dalam Uji Kompetensi Keahlian
Praktik kejuruan dalam menyiapkan penerbitan sertifikat komptensi
keahlian;
2. Bentuk, redaksi dan substansi yang teruang dalam blangko sertifikat
merujuk pada contoh format pada Lampiran 2 dan dapat disesuaikan
dengan masukan dari industri mitra atau institusi pasangan;
3. Sertifikat Kompetensi ditandatangani oleh unsur Penyelenggara Tingkat
Satuan Pendidikan dan asesor sebagai penguji eksternal;
4. Sertifikat Kompetensi Keahlian dapat diterbitkan oleh industri mitra atau
institusi pasangan yang bersangkutan.
7
IX. PEMANTAUAN PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Penyelenggara Tingkat Pusat, Provinsi dan kabupaten/ kota melaksanakan
pemantauan Uji Kompetensi Keahlian SMK;
2. Pelaksanaan pemantauan dapat mengikutsertakan institusi terkait sesuai
dengan kebutuhan;
3. Penyelenggara Tingkat Pusat melakukan evaluasi dan menetapkan program
tindak lanjut pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian SMK.
X. BIAYA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
Biaya Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian menjadi tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
8
Lampiran 1
ALUR PROSES PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
i. PENYIAPAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN
1. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
2. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
BNSP, unsur asosiasi
profesi, industri, guru
Praktik program
keahlian yang relevan
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
3. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
BNSP, unsur asosiasi
profesi, industri, guru
Praktik
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
4. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK Ditjen
Man. Dikdasmen,
Dit Pembinaan
SMK Ditjen
Man.
Dikdasmen
Depdiknas
ii. PENGIRIMAN DAN PENGGANDAAN PERANGKAT UJI KOMPETENSI KEAHLIAN DAN
PENYIAPAN SMK SEBAGAI PENYELENGGARA
5. BSNP, Puspendik
Balitbang Diknas,
P4TK lingkup
Kejuruan, Dit
Pembinaan SMK
Ditjen Man.
Dikdasmen,
Dit. Pembinaan
SMK Ditjen
Man. Dikdasmen
Depdiknas
Terdiri dari 165
program
keahlian
Perumusan Kisikisi
Soal Uji
Kompetensi
Keahlian
Master KST
dan KSP dalam
bentuk file di
CD
Penyusunan
Soal Teori dan
Soal Praktik
Kejuruan (STK
dan SPK)
Master STKdan
SPK dalam
bentuk file di
CD
Penyusunan
Pedoman
Penilaian Soal
Teori (PPst)dan
Soal Praktik
Kejuruan (PPsp)
Master PPst
dan PPsp
dalam bentuk
file di CD
Penyusunan
Instrumen
Verifikasi
Kelayakan
Sekolah Untuk
Melaksanakan
Master In-V
dalam bentuk
file di CD
Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
Terkirimnya
Master
STK,SPK,
PPst,PPsp dan
In-V dalam
bentuk file di
CD
9
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
6. Penyelanggara
Tingkat Provinsi,
Perusahaan
Percetakan
Penyelanggara
Tingkat Provinsi
Pencetakan dan
penggandaan
dapat dilakukan
oleh pihak
ketiga .
7. Penyelanggra Tingkat
Kabupaten/Kota
Penyelanggara
Tingkat
Kabupaten/ Kota
penyelenggara
tingkat satuan
pendidikan
hanya menerima
dokumen
perangkat uji
kompetensi
sesuai dengan
program yang
diujikan
8. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
iii. PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN DI SMK
9. Penyelanggra Tingkat
Provinsi,
Penyelanggra Tingkat
Kabupaten/Kota,
Pengawas SMK
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
dan
Penyelenggara
Tingkat
Kab/kota
10. Penyelanggara
Tingkat Provinsi,
Penyelanggara
Tingkat
Kabupaten/Kota,
Pengawas SMK
Penyelanggra
Tingkat Provinsi
dan
Penyelenggara
Tingkat
Kab/kota
Penggandaan
dan Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat
Kabupaten/Kota
Tergandakan
dan Terkirimnya
Master
STK,SPK,
PPst,PPSP dan
In-V dalam
bentuk file di CD
dan hard copy
kepada
Penyelanggra
Tingkat
Kabupaten/Kota
Pengiriman
Perangkat Uji
Kompetensi
Keahlian SMK
kepada
Penyelanggra
Tingkat Satuan
Pendidikan
Terkirimnya
STK,SPK,
PPst,PPSP
dalam bentuk
hard copy
kepada
Penyelanggra
Tingkat Satuan
Pendidikan
Pembentukan
Tim Verifikasi
Kelayakan
sekolah
sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terbentuknya
Tim Verifikator
dan
dipahaminya
perangkat InV
oleh anggota
Tim
Pelaksanaan
Verifikasi
SMK sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terverifikasiny
a SMK sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Penyiapan
SMK sebagai
Penyelanggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Kesiapan SMK
sebagai
Penyelanggara
Tingkat Satuan
Pendidikan
10
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
11. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
12. Penyelenggara
Tingkat
Kabupaten/Kota,
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
13. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
14. Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan, industri
mitra atau institusi
pasangan
Penyelenggara
Tingkat Satuan
Pendidikan,
LJUN Ujian
Teori Kejuruan
harus
dikirimkan
kepada
penyelenggara
tingkat
kabupaten/kota
pada hari yang
sama
15. Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyiapan
sarana,
prasarana,
bahan dan
lokasi
Kesiapan SMK
sebagai
penyelenggara
Uji
Kompetensi
Keahlian
Pelaksanaan
Uji
Kompetensi
Keahlian
Terlaksananya
Uji Kompetensi
Keahlian sesuai
dengan
Pedoman
Pelaksanaan
Penghimpunan
LJUN
Hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori
kejuruan
(LJUN)
Pengiriman
hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori kejuruan
(LJUN)
Penyelenggara
Tingkat
Kabupaten/Kot
a
Terkirimkannya
hasil penilaian
uji praktik
kejuruan dan
lembar jawaban
uji teori
kejuruan
(LJUN)
Scanning hasil
lembar
jawaban soal
teori keahlian
Diperolehnya
hasilscanning
nilai uji teori
kejuruan siswa
11
No. Kegiatan/Proses
Hasil yang
Diharapkan
Unsur yang terlibat
dan Mendukung
Penanggung
Jawab
Keterangan
16. Penyelenggara
Tingkat Provinsi,
Penyelenggara
Tingkat Provinsi
Penyelenggara
Tingkat
Provinsi tetap
menjaga
kerahasiaan
hasil Uji
Kompetensi
Penyelanggara
Tingkat Pusat
Penyelanggra
Tingkat Pusat
Pengiriman hasil
scanning LJUN
teori kejuruan
dan hasil uji
praktek kejuruan
kepada
Puspendik
Terkirimnya
hasil scanning
LJUN teori
kejuruan dan
nilai uji
praktik
kejuruan ke
Puspendik
Proses
pengolahan
nilai soal teori
dan praktik
keahlian
Diperolehnya
hasil penilaian
Uji Kompetensi
Keahlian SMK
12
Lampiran 2
FORMAT SERTIFIKAT KOMPETENSI KEAHLIAN
1. Sertifikat diterbitkan dan ditandatangani oleh:
 Asosiasi profesi/Instisusi Pasangan dan Satuan Pendidikan
 DU/DI/Institusi Pasangan/panitia Uji
2. Spesifikasi dan format sertifikat:
 Jenis kertas : kertas khusus (pancy paper jenis karton)
 Ukuran kertas : A4 (21 cm x 29,7 cm)
 Berat kertas : 190 gram/m2 dengan batas toleransi kurang 6 gram/m2
 Brigthtness : 100% ,  2 %
 Warna kertas : broken white
3. Layout/perwajahan : Cetak dua muka
a.. Halaman muka
 Dicetak 4 warna:
 Logo perusahaan/asosiasi profesi di bagian kanan atas
 Redaksi lihat contoh
 Halaman muka bagian kanan atas dicetak nomorator : xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
b. Halaman belakang
Halaman belakang logo Provinsi dicetak “background” (raster 10%)
Keterangan (terlampir):
1). xx : nomor urut Provinsi
2). xxx : nomor urut Kabupaten/Kota
3). A(B)xxx : A = Kurikulum 2004 atau B = Kurikulum 1999, nomor urut
Progam Keahlian
4). xxxx : nomor urut peserta uji
4. Contoh format Sertifikasi Kompetensi (seperti halaman berikut)
13
Format Sertifikat Kompetensi
ASOSIASI/INSTITUSI PASANGAN .... .... (25 Poin bold)
KELOMPOK BIDANG KEAHLIAN (25 Poin bold)
................................................................ (25 Poin bold)
Alamat : ..................................................................................(12 poin)
No.: xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
SERTIFIKAT KOMPETENSI No.: xx.xxx.A(B)xxx.xxxx
CERTIFICATE 0F COMPETENCY
Nomor: ...................................
Sertifikasi diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional
tahun Pelajaran 2008/2009 dan Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor 1513/BSNP/XII/2008 tentang
Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2008/2009
Sertifikat ini menyatakan bahwa:
NAMA PESERTA
Lahir di ................................, tanggal-bulan-tahun
Sekolah Asal : .........................................
Lulus Uji Kompetensi Keahlian Kejuruan dan diakui telah memiliki kompetensi seperti tercantum di balik sertifikat ini.
............................, ............................. 2009
Kepala SMK ........ Ketua Asosiasi profesi/industri mitra/ institusi pasangan
cap
( ...........................................)
(.................................................)
Logo asosiasi
provesi/institusi
pasangan/industri
mitra
Foto :
3x4
Logo satuan
pendidikan
14
PROGRAM KEAHLIAN ...................................................... (25 poin bold)
KOMPETENSI/SUB KOMPETENSI YANG DIUJIKAN
1. .........................................................................................
2. .........................................................................................
3. .........................................................................................
4. .........................................................................................
5. ......................................................................................... dst
........................, .......................2009
Ketua Tim Penguji/Asesor
( .................................................. )
15
Kode Naskah dan Nama Program Keahlian
Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajaran 2008/2009
No. Kode Nama Program Keahlian
1 F- 001 Teknik Survei dan Pemetaan
2 F- 002 Teknik Gambar Bangunan
3 F- 003A Teknik Konstruksi Bangunan dan Sederhana
4 F- 003B Teknik Konstruksi Baja
5 F- 003D Teknik Batu dan Beton
6 F- 104 Teknik Pekerjaan Finishing
7 F- 004A Teknik Konstruksi Kayu/ Teknik Perkayuan
8 F- 004B Teknik Perabot Kayu
9 F- 005 Teknik Plumbing dan Sanitasi
10 F- 006 Teknik Instalasi Listrik
11 F- 007 Teknik Distribusi Tenaga Listrik
12 F- 008 Teknik Listrik Pemakaian
13 F- 009 Teknik Listrik Industri
14 F- 010 Teknologi Informasi Komersial
15 F- 011 Teknik Audio Video
16 F- 012 Teknik Elektronika Industri
17 F- 013 Teknik Elektronika Komunikasi
18 F- 014 Teknik Pendingin dan Tata Udara
19 F- 015 Teknik Las
20 F- 016 Teknik Pembentukan
21 F- 017 Teknik Pengecoran (Tempa dan Cor)
22 F- 018 Teknik Mesin Perkakas/ Teknik Pemesinan
23 F- 019 Teknik Mekanik Industri
24 F- 020 Teknik Gambar Mesin
25 F- 021 Teknik Mekanik Otomotif
26 F- 022 Teknik Alat Berat
27 F- 023 Teknik Body Otomotif
28 F- 024 Akuntansi
29 F- 025A Perbankan
30 F- 025B Perbankan Syariah
31 F- 026 Administrasi Perkantoran/ Sekretaris
32 F- 027 Penjualan
33 F- 028 Asuransi
34 F- 029 Koperasi
35 F- 030 Usaha Jasa Pariwisata
36 F- 031 Akomodasi Perhotelan
16
37 F- 032 Patiseri
38 F- 033 Tata Kecantikan Kulit
39 F- 034 Tata Kecantikan Rambut
40 F- 035 Tata Busana
41 F- 036 Pekerjaan Sosial
42 F- 038 Budidaya Ayam Pedaging
43 F- 039 Budiaya Ikan (Tawar)
44 F- 040 Teknologi Pengolahan Hasil Pertanian (Pangan)
45 F- 041 Mekanisasi Pertanian
46 F- 042A Seni Murni
47 F- 042B Seni Patung
48 F- 042C Seni Dekorasi
49 F- 042D Seni Lukis
50 F- 043 Kria Tekstil
51 F- 044 Kria Kulit
52 F- 045 Kria Keramik
53 F- 046 Kria Logam
54 F- 047A Kria Kayu
55 F- 047B Kria Kayu Tradisional Bali
56 F- 048 Seni Musik Non Klasik
57 F- 049A Seni Tari Jawatimuran
58 F- 049B Seni Tari Makasar
59 F- 049C Seni Tari Minang
60 F- 049D Seni Tari Sunda
61 F- 049E Seni Tari Bali
62 F- 049F Seni Tari Surakarta
63 F- 049G Seni Tari Yogyakarta
64 F- 050A Karawitan Jawatimuran
65 F- 050B Karawitan Makassar
66 F- 050C Karawitan Minang
67 F- 050D Karawitan Sunda
68 F- 050E Karawitan Surakarta
69 F- 050F Karawitan Yogyakarta
70 F- 050G Karawitan Bali
71 F- 051 Seni Teater
72 F- 052 Permesinan Peswat Udara
73 F- 053 Fabrikasi dan Perakitan Pesawat Udara (KRPU)
74 F- 054 Pembentukan Logam dan Pengelasan Pesawat Udara
75 F- 055 Airframe dan Powerplant
76 F- 056 AEI Maintenance dan Repair
77 F- 057 Kelistrikan Pesawat Udara
17
78 F- 058 Elektronika Pesawat Udara
79 F- 059 Konstruksi Kapal Baja
80 F- 060 Teknologi Las Kapal
81 F- 061 Instalasi Pemesinan Kapal
82 F- 062 Listrik Kapal
83 F- 063 Gambar Rancang Bangun
84 F- 064 Bangunan Kapal Kayu dan Fiberglass
85 F- 065 Interior Kapal
86 F- 066 Pembuatan dan Perbaikan Badan Kapal
87 F- 067 Pemasangan dan Perbaikan Mesin Kapal
88 F- 068 Teknologi Pemintalan Serat Buatan
89 F- 069 Teknologi Pembuatan Benang
90 F- 070 Teknologi Pembuatan Kain/Tenun
91 F- 071 Teknologi Penyempurnaan Tekstil
92 F- 072 Teknologi Produksi Pakaian Jadi
93 F- 073 Persiapan Grafika
94 F- 074 Produksi Grafika
95 F- 075 Geologi Pertambangan (3 tahun)
96 F- 076 Geologi Pertambangan (4 tahun)
97 F- 077 Teknik Kontrol Proces
98 F- 078 Teknik Kontrol Mekanik
99 F- 079 Instrumentasi Logam dan Gelas
100 F- 080A Kimia Industri (3 thn)
101 F- 080B Kimia Industri (4 thn)
102 F- 081A Analisis Kimia (3 thn)
103 F- 081B Analisis Kimia (4 thn)
104 F- 082 Nautika Kapal Niaga
105 F- 083 Teknika Kapal Niaga
106 F- 084 Nautika Kapal Penangkap Ikan
108 F- 085 Teknika Kapal Penangkap Ikan
110 F- 087 Teknik Jaringan Akses
111 F- 088 Teknik Suitsing
112 F- 089 Teknik Transmisi Radio
113 F- 090 Perawat Kesehatan
114 F- 091 Keperawatan Gigi
115 F- 092 Analis Kesehatan
116 F- 093 Farmasi
117 F- 094 Elektronika Industri dan Komputer (4 tahun)
118 F- 095 Transmisi (4 tahun)
119 F- 096 Teknik Komputer dan Jaringan
120 F- 097 Rekayasa Perangkat Lunak
18
121 F- 098 Multimedia
122 F- 099 Broadcasting (Penyiaran Radio)
123 F- 100 Budidaya/Pengolahan Rumput Laut
124 F- 101A Seni Pedalangan Yogyakarta
125 F- 101B Seni Pedalangan Surakarta
126 F- 101C Seni Pedalangan Jawatimuran
127 F- 101D Seni Pedalangan Bali
128 F- 102 Produksi Program Pertelevisian
129 F- 103 Animasi
130 F- 105 Pembibitan Tanaman
131 F- 106 Budidaya Ternak Ruminansia
132 F- 107 Budidaya Ternak Unggas
133 F- 108 Budidaya Ikan Air Payau
134 F- 110 Pengelolaan Hasil Hutan
135 F- 111 Pengolahan Hasil Pertanian Non Pangan
136 F- 112 Budiaya Tanaman Hias
137 F- 113 Pengawasan Mutu
138 F- 114 Restoran
139 F- 116A Grafis Komunikasi
140 F- 116B Desain Komunikasi Visual
141 F- 117 Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik
142 F- 118 Teknologi Pencelupan
143 F- 119 Teknologi Pencapan
144 F- 120 Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan
145 F- 121 Kria Rotan
146 F- 123 Seni Musik Klasik
147 F- 124 Grafis
148 F- 125 Budidaya Tanaman Sayuran
149 F- 126 Budidaya Tanaman Buah Semusim
150 F- 127 Budidaya Tanaman Perkebunan
151 F- 128 Seni Rupa
152 F- 129 Pembenihan (Ikan)
153 F- 130 Pembenihan Tanaman
154 F- 131 Budidaya Tanaman Pangan
155 F- 132 Teknik Budidaya dan Pengolahan Perikanan
156 F- 133 Budidaya Ikan Air Laut
157 F- 134 Farmasi Industri
158 F- 135 Teknik Transmisi Tenaga Listrik
159 F- 136 Teknik Pembangkit Tenaga Listrik
160 F- 137 Sinematografi
161 F- 138 Teknik Otomotif Sepeda Motor
19
162 F- 139 Teknik Mekatronika
163 F- 140 Teknik Pemboran
164 F- 141 Teknik Pengolahan Migas dan Petrokimia
165 F- 142 Teknik Produksi Migas

Rapat Pengembangan Diri

Rapat Pengembangan Diri
Pembukaan
• Sambutan Kepala Sekolah
1. Rapat evaluasi dadakan
2. Pak Fatah mengevaluasi action plan, mencoba pembelajaran TI, untuk mendidik guru yang belum bisa computer, untuk sewaktu-waktu mengajar dengan menggunakan media computer.
3. Mengadakan pelatihan computer, buat e-mail guru dan blog, murid mengerjakan melalui computer dikirim lewat e-mail
4. Buat daftar guru dan alamat e-mailnya
• Pengembangan Diri
a. Sudah lama membatin, lama ditemukan selasa kamis, pengembangan diri dalam jam pelajaran
b. Guru tidak ada dalam pengembangan diri meskipun dalam jam belajar
c. Nina Piket kebingungan, saya pulang selalu pamit tidak ditemukan wakil
d. Jangan mengaku-aku Pembina pengembangan diri, sedangkan tidak ada pertanggung jawaban
e. Pekerjaan akan dipertanggung jawabkan ke Allah, karena itu dalam jam belajar
• Ibu Linda : Sutarti dan karsina PMR
1. Apakah ada absensi kegiatan dari klas 1 sampai klas 2
2. Jadwal masuk, kelompok mana yang masuk hari selasa dan kamis
Jawaban
1. Kegiatan ada tetapi tidak absensi
2. Anak berlatih sendiri, kadang kala pengajar Alumni kalau ada Lomba
• Ibu Linda : Lomba kesana kemari, tetapi belum lihat gebrakannya di dalam
1. PMR dan UKS, buat gebrakan bersih dan green ( bersih dan hijau )
2. Jangan diserahkan kepada pelatih alumni saja, dibina kebersihan sampai jam 3
3. Buatkan administrasinya dengan baik

• PASKIBRA
1. Ibu Linda hafal lagunya, selalu latihan walau tanpa Pembina
2. Pak Pujo diminta untuk mengabsen, ditunggu sampai jam 3
3. Buatkan administrasinya (jadwal, acara kegiatan, absent )
4. Wajibnya satu kali, bila pesertanya banyak boleh saja selasa dan kamis secara bergantian
• ROHIS
1. Ibu Linda : Kapasitasnya baik, pembinanya mudah-mudahan ikut sampai jam 3
2. Semua boleh ikut, tetapi wajibnya adalah para anggota rohis
3. Buatkan Administrasinya ( jadwal, acara kegiatan, absent )
4. akan selalu ada tadarusan selama 15 menit 6.30 -6.45, baru jam belajar dimulai
• Siti Aisyiyah :
1. absent tidak pegang, dipegang pengurus hanya terima bila pengisian rapot
2. Setiap 3 bulan mengisi di keputrian
• Pak Casnoto
1. Administrasinya disimpan di almari rohis, absensi tidak pegang
2. Sering mendatangkan pengajar dari luar
3. Mengumpulkan dana secara suka rela, untuk membayar pengajar dari luar
PRAMUKA
Ibu Rita :
Ibu Linda : Evaluasi kalau memang tidak ada, dialihkan ke pengembangan lain
Administrasinya tidak ada
Pembimbingnya tidak tau apa-apa
Waktu kemah gandengan dengan kegiatan lain
Pembimbing jangan Cuma jadi pembantu, tetapi semua hak yang sama
Bagaimana promosi dari guru pembimbing untuk menarik anggota
pramuka
KMD Ibu Ana, dan Widoyo
Nata : Sekolah ada wajib pramuka, masih Pak Farid, Theresia
Nata : Basket, Volly, taekwondo latihan kalau ada event
Ibu Linda
1. Pak Nata : Apa yang menjadi kendala laporan untuk dievaluasi, segera bisa diatasi
2. Muhyidin : Kira-kira apa yang menjadi kendala, sehingga tidak jalan
Apa dibekukan saja kegiatan pengembangan diri ?
Muhyidin : Secara administasi belum bisa jalan, tetapi hanya piala yang
dipersembahkan
Ada pelantikan PKS : malam datang untuk membimbing
Tidak setuju dibekukan karena persyaratan dari diknas
IBu Linda ;
1. Bapak dan Ibu masih dipercaya bisa mengembangkan potensi diri
2. Mari keluarkan potensi Ibu/Bp. Pembimbing
3. Sangat percaya dengan bapak/ibu dengan SK keputusan

Pada pembuatan Raker
1. informasikan kegiatan jambore bersama, sehingga tidak kesulitan dalam pembiayaan
2. Pembuatan anggaran setiap ekskul mohon yang real\
3. jangan ada kegiatan proposal mendadak, jangan tanggung jawab dialihkan anak
4. sehingga ada master plan, sehingga tinggal menganalisa keuangan
5. Tidak akan dinaikan biaya kalau tidak ada anggaran yang jelas
6. jangan sampai minta-minta pada anak pada setiap kegiatan
7. Klas satu tidak boleh diminta biaya apapun
8. Kesalahan guru tidak membuat anggaran, sehingga kelabakan pada anggaran, sehingga bisa dipertanggung jawabkan

IBu Bertha
1. Guru dulu : pelatihan computer, sekarang bisa computer
2. Paduan suara, data administrasi dipegang ketuanya
3. pelatihan rutin selasa dan kamis, beberapa kali tidak latihan
4. kedepanya akan ditingkatkan dengan program dan mohon bantuan peralatan
Ibu Linda
1. saran sama Administarisnya
2. Paduan suara tiap upacara, antara tangan dengan suara harus sama
Rapat Pengadaan barang dan jasa
19 Januari 2009
Acara : penerimaan penawaran
Sambutan Kepala Sekolah :
1. Ada dana 200 juta dari
2. Kalau ada hal yang belum selesai, diarahkan ke Pak Musiran yang selalu siap ditempat
3. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Pak Musira
1. Pendaftaran pada Pada Pak Musira
2. langkah pertama diminta menyerahkan Cop NPWP, TDP, KTA dari Kadin, KTP Direktur dan KTP yang diberi kuasa
3. Mengisi daftar hadir
4. Pada waktu penjelasan kemudian rekanan dipersilahkan bertanya
5. Yang berhak ikut pelelangan adalah yang mengambil formulir Surat Penawaran Harga (SPH)
6. Pelaksananaan pada waktu awal tahun karena ada perpanjangan dari Direktorat Kelembagaan
7. Pengumuman 16/1 2009
8. Pendaftaran dibuka 19/1 s/d 28/1 2009

notulen 15/1/2009

Notulen Rapat

1. Pembukaan
2. Keterlambatan karena hujan jangan terlalu ketat
3. Untuk kesuksesan UN, terutama pelaksanaan Pendalaman Materi ( PM )
4. Sudah Ada SKL
5. Untuk Produktif yang teori, yang praktek tetap sekolah
6. Ketua Jurusan harus banyak diskusi, materi menyangkut semua, Jam mengambil jam mata pelajaran yang lain untuk dipadatkan, pelajaran yang lain tetap harus tuntas,
7. Masalah orang tua telah sepakat dengan dana selama PM sebesar Rp.100.000
8. UN 3 Mapel Adaftif dibayar dengan 30.000 dan Produktif dengan Rp. 15.000
9. Setiap mengajar ambil absensi ke Pak Widoyo, selesai mengajar dikembalikan satu, satu untuk pertinggal pengajar ( kaprogram )
10. Perpisahaan sudah dibicarakan dengan orang tua dalam rapat, antara Jogya dan Bandung, maka dipilih Bandung, siswa supaya menabung dan mengangsur

Pertanyaan
1. Karsina
Jadwal :
• Mengumpulkan soal dijadikan satu atau masing-masing guru mengajar dengan keahliannya
• Kapan dihitungnya, kapan berakhirnya

1. 1 = Keahlian 12 x satu jurusan 4 orang = masing-masing guru mendapat 3
2. Ada soal masing-masing, ada soal komprehensif untuk try out pada akhir
3. Mingggu ke 3 dalam Januari sampai 17 April = 12 x pertemuan untuk penjualan, 24 x untuk Adminstrasi Perkantoran dan Akuntansi
4. Jatah 1 orang Rp. 6.000


• Administrasi supervise guru, mulai dari semester 1, dan rpp untuk semester 2, dimulai tanggal 20;l
• Assumsi skl = tahun lalu, ada hubungan dengan perusahaan supaya tidak terlambat dalam pembuatan soal praktek

,

lelang pengadaan komputer

1. 20 unit Komputer
2. lap top 2 unit
3. Printer 3 unit

lelang pembukaan

TEKNIS PEMBUKAAN DOKUMEN

1. Pembukaan jam 10.00 wib
2. Beli dus TV 1 buah, kanan kiri semua tersegel, tengah dibolongi
3. Peserta mengisi Absensi
4. Satu perusahaan maximal diwakili oleh 2 orang yang syah (memiliki surat kuasa /direksi )
5. Pembukaan Kotak berkas SPH yang disaksikan peserta dalam posisi tersegel
6. Pembukaan sampul penawaran harga dilakukan dihadapan para peserta pelelangan dengan disaksikan oleh dua orang wakil dari rekanan
7. Berkas dibuka satu demi satu dan diseleksi silang oleh peserta lain untuk keabsahan dan kebenarannya, diparaf (ditandatangani ) peserta yang membuka dengan didampingi panitia, peserta yang diseleksi menunjukkan dokumen asli
8. Hasil dari kebenaran pemeriksaan di input dalam computer langsung
9. Hasil dari pemeriksaan di cetak, ditanda tangani dicopy dan diberikan kepada seluruh peserta tender

lelang komputer

TEKNIS AANWIJZING

1. AANWIJZING Dibuka jam 10.00 Wib
2. Absensi peserta
3. Penjelasan dari AANWIJZING
a. Menjelaskan ketentuan administrasi
b. Ketentuan teknis
c. Syarat penawaran
d. Sistem Gugur
e. Penjelasan skedul tender
1. Pengumuman lelang Tgl 16/1/2009
2. Pendaftaran/pengambilan dokumen Tgl. 19/1 – 28/1 2009 di SMK Negeri 17, Pukul 10.00 – 14.00 Wib
3. Penjelasan AANWIJZING Tgl, 27/1/ 2009, Pukul 10.00 – 12.00
4. Pemasukan penawaran (SPH) Tgl. 29/1/2009
5. Pembukaan Dokumen Tgl 30/1/2009, dihadiri semua peserta
6. Evaluasi dokumen Tgl. 2/2 – 6/2 2009, internal panitia
7. Laporan kegiatan pelelangan dan Usulan Penetapan Pemenang Tgl. 9/2 - 10/2/2009
8. Persetujuan penetapan pemenang lelang Tgl. 11/2/ 2009,
9. Pengumuman pemenang Tgl. 12/2/2009
10. Masa Sanggah Tgl. 13/2/2009
11. Laporan masa sanggah pengumuman lelang Tgl 20/2/2009
12. Keputusan Penetapan pemenang lelang 23/2/2009
13. Penandatangan kontrak 30 Hari
14. SPUMK ( Surat Perintah Untuk Melaksanakan Kerja ) Tgl. 25/2/2009
4. Tanya jawab
5. Hasil pertemuan dibuatkan berita acara lalu di cetak ditandatangani minimal 2 perusahaan, kemudian dibagikan untuk peserta

Senin, 19 Januari 2009

Sisdur

PROSEDUR PEMINJAMAN BUKU DI PERPUSTAKAAN
1. Siswa datang ke perpustakaan,
2. Mengisi Daftar Abseni yang telah disediakan
3. Mengajukan permohonan untuk peminjaman buku secara lisan kepada petugas
4. Petugas perpustakaan mengambilkan catalog.
5. Siswa menuliskan buku yang akan dipinjam dilembar peminjaman setelah melihat catalog.
6. Petugas perpustakaan mencarikan buku sesuai dengan judul yang dipinjam.
7. Petugas perpustakaan mengerjakan administrasi peminjaman.
8. Petugas perpustakaan memberikan buku yang dipinjam kepada siswa.
9. Siswa menandatangani buku administrasi bukti peminjaman.

PROSEDUR MENGGUNAKAN RUANG
PERPUSTAKAAN UNTUK KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
1. Bapak/Ibu guru datang di perpustakaan
2. mengajukan permohonan kepada petugas, dengan mengisi buku permohonan
3. Bapak/Ibu guru mengajak para siswanya ke perpustakaan.
4. Bapak/Ibu guru mengatur anak untuk menempati tempat duduk sesuai dengan kelompoknya.
5. Petugas perpustakaan mencarikan buku sesuai dengan judul yang diberikan oleh Bapak/Ibu guru sebagai sumber belajar.
6. Selesai KBM Bapak/Ibu guru meminta kepada para siswa untuk mengumpulkan buku yang dipinjam dan mengembalikannya kepada petugas perpustakaan.
7. Bapak/Ibu guru mempersilahkan para siswa untuk meninggalkan ruang perpustakaan kembali ke kelas semula untuk mengikuti KBM berikutnya.
8. Bapak/ibu guru menandatangani buku administrasi tanda berakhirnya pemakaian ruangan





PROSEDUR MENGGUNAKAN RUANG
PERPUSTAKAAN UNTUK BELAJAR MANDIRI
Untuk siswa dan Guru
1. Guru atau siswa datang ke perpustakaan
2. Mengisi absensi yang telah disediakan
3. mencari buku, surat kabar, majalah atau sumber lain yang diperlukan dilakukan sendiri.
4. Sumber belajar yang digunakan hanya boleh dibaca di ruang perpustakaan
5. Selesai membaca dikembalikan ketempat semula

PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI LABORATORIUM KOMPUTER
1. Guru bidang studi KKPI mengambil kunci dengan sepengetahuan waka sarana prasarana.
2. Membuka pintu lab. Computer dan mengecek keadaan computer.
3. Siswa dipersilahkan masuk untuk menempati tempat duduk sesuai dengan nomor urut.
4. Siswa merapikan perangkat belajar setelah KBM selesai.
5. Guru mempersilahkan siswa untuk kembali ke kelas semula.
6. Guru mengecek kembali keberadaan peralatan computer.
7. Kunci dikembalikan dengan sepengetahuan waka sarana prasarana.

PROSEDUR PEMAKAIAN COMPUTER DI RUANG GURU
1. Bapak/Ibu guru yang mau memakai computer harap memberitahukan kepada guru piket.
2. Bapak/Ibu guru yang mau memakai computer harap menandatangani jam pemakaiaan computer sesuai dengan jam kosong tidak mengajar.
3. Petugas piket mengizinkan Bapak/Ibu guru yang tidak mengajar untuk menggunakan computer.
4. Pergantian computer sesuai jam kosong pada Bapak/Ibu guru.
5. Selesai menggunakan computer memberitahukan kepada guru piket dalam keadaan baik.
6. Petugas piket mengecek kembali peralatan computer pada akhir pelajaran.
7. Petugas piket melaporkan pekerjaannya kepada waka kurikulum.


PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI RUANG WAKIL KEPALA SEKOLAH
Bapak/Ibu Guru yang mau menggunakan computer diruang waka harap memberitahukan dulu kepada waka yang bersangkutan
1. Ketua laboratorium computer mencatat bapak/ibu guru yang akan menggunakan computer di ruang waka.
2. Bapak/Ibu guru yang menggunakan computer diruang waka harus mematuhi prosedur penggunaan computer yang diberikan oleh waka yang bersangkutan.
3. Selesai menggunakan computer , cek peralatan computer dalam keadaan baik dan dimatikan.
4. Meninggalkan ruang waka dengan sepengetahuan waka yang bersangkutan

PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI RUANG TATA USAHA
1. Bapak/Ibu TU yang mau memakai computer yang bukan computer pegangannya harap memberitahukan terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu guru sekerjanya.
2. KA . TU mencatat dalam lembar format untuk dibukukan.
3. Penggunaan computer sesuai dengan petunjuk penggunaan computer yang diberikan oleh teman sekerjanya.
4. Selesai mengunakan computer peralatan computer dalam keadaan baik dan dimatikan.
5. Meninggalkan tempat kerja sepengetahuan teman kerja sejawat yang dipinjami komputernya.
6. Teman sekerja mengecek kembali keadaan computer yang baru dipakai dan meyakini dalam keadaan baik.

PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI RUANG LABORATORIUM AKUNTANSI
1. Guru pengajar yang menggunakan laboratorium akuntansi menghubungi ketua program akuntansi untuk memberitahukan penggunaan laboratorium akauntansi untuk kegiatan KBM.
2. Ketua program akuntansi memberikan lembar format untuk dibukukan.
3. Guru pengajar memeriksa keadaan ruang laboratorium akauntansi untuk mengetahui kelengkapan KBM yang dibutuhkan.
4. Para siswa dipersilahkan masuk untuk menempati tempat duduk sesuai dengan nomor urut .
5. Para siswa tidak boleh pindah selama praktek di ruang laboratorium akuntansi .
6. Selesai praktek para siswa diperintahkan untuk mengecek kembali keadaan computer yang digunakan.
7. Mempersilahkan para siswa untuk kembali ke ruang kelas masing-masing .
8. Guru yang mengajar dilaboratorium akuntansi memeriksa kembali seluruh peralatan computer dan memastikan dalam keadaan baik.
9. Mengunci ruangan dan menyerahkan kuncinya kepada ka. Program akuntansi .

PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI RUANG LABORATORIUM SEKRETARIS
1. Bapak/Ibu yang mengajar di ruang laboratorium sekretaris memberitahukan kepada ka. Program sekretaris
2. Ka. Program sekretaris memberikan catatan di lembar format pada bapak/ibu guru yang menggunakan laboratorium sekretaris.
3. Mengambil kunci laboratorium sekretaris sepengetahuan ka. Program sekretaris atau wakil sarana prasarana.
4. Mengecek seluruh perangkat computer dan memastikannya dalam keadaan siap untuk dioperasikan.
5. Siswa dipersilahkan masuk sesuai dengan nomor urut berdasarkan pembagian kelas yang disepakati bersama.
6. Selesai KBM siswa diminta untuk merapikan peralatan computer dan memastikannya dalam keadaan baik.
7. Siswa diminta untuk kembali ke kelas semula mengikuti KBM berikutnya.
8. Bapak/Ibu guru mengecek kembali peralatan yang ada diruang laboratorium sekretaris dan memastikannya dalam keadaan baik.
9. Mengunci ruang laboratorium sekretaris dan menyerahkannya kepada ka. Program atau waka sarana dan prasarana.


PROSEDUR BERTEMU KEPALA SEKOLAH UNTUK TAMU ORANGTUA MURID
1. Mengisi buku absensi tamu yang telah disediakan.
2. Memberitahukan kepada guru piket.
3. Petugas piket menghubungi kepala sekolah dan memastikan kepala sekolah siap untuk bertemu orangtua siswa.
4. Guru piket mengantarkan orangtua siswa untuk bertemu kepala sekolah,.
5. Orangtua siswa izin pulang pada guru piklet.


PROSEDUR BERTEMU WALI KELAS UNTUK ORANG TUA MURID
1. Mengisi buku absensi tamu yang telah disediakan.
2. Memberitahukan kepada guru piket.
3. Petugas piket menghubungi wali kelas dan memastikan wali kelas siap untuk bertemu wali siswa murid.
4. Petugas piket mengantarkan wali siswa untuk bertemu wali kelas.
5. Orangtua siswa izin pulang pada petugas piket.

PROSEDUR BERTEMU BAPAK/IBU GURU UNTUK MENGAJAR DARI SISWA
Ketua kelas memastikan bahwa Bapak/Ibu guru yang mau dihubungi mengajar di kelas tersebut
1. Ketua kelas menghubungi petugas piket untuk menanyakan keberadaan nama guru yang dituju
2. untuk mengajar.
3. Petugas piket menghubungi guru yang bersangkutan.
4. Petugas piket mengizinkan kepada ketua kelas untuk menghubungi guru yang bersangkutan.
5. Ketua kelas minta izin kepada guru piket untuk kembali ke kelasnya.

PROSEDUR MENGGUNAKAN KOMPUTER UNTUK UMUM
1. Periksa instalasi kabel yang digunakan untuk computer.
2. Pastikan bahwa instalasi kabel dalam keadaan baik.
3. Pastikan bahwa peralatan computer dalam keadaan lengkap dan baik .
4. Hidupkan CPU
5. Hidupkan monitor
6. Klik start untuk memulai kerja .

PROSEDUR MASUK KERJA GURU SMK N 17 JAKARTA
1. Datang ke kantor
2. Absensi sidik jari di kantor TU
3. Menuliskan jam masuk di buku absensi kehadiran
4. Memberitahukan kepada piket bila berhalangan hadir
5. Memberikan tugas tertulis kepada kelas yang diajarnyamelalui petugas piket.



PROSEDUR PEMINJAMAN LAPTOP KEPADA WAKA PRASARANA
1. Bapak/Ibu guru mengingformasikan terlebih dahulu kepada waka prasarana untuk meminjam leptop.
2. Waka Prasarana memberikan lembar format kepada Bapak/Ibu guru yang mau meminjam leptop.
3. Waka prasarana menginformasikan keberadaan leptop yang akan dipinjam
4. Waka prasarana memberikan leptop kepada bapak/ibu guru yang meminjam.

PROSEDUR PEMINJAMAN LAPTOP UNTUK KEGIATAN OSIS
1. Ketua OSIS mengajukan surat permohonan kepada waka prasarana untuk peminjaman LAPTOP
2. Waka Prasarana mensetujui peminjaman LEPTOP tersebut
3. Waka prasarana menyiapkan LEPTOP
4. Waka prasarana menyerahkan leptop kepada ketua OSIS
5. Ketua OSIS menerimanya dalam keadaan baik


PROSEDUR PEMINJAMAN KOMPUTER DI RUAN WAKIL OLEH BAPAK IBU GURU
1. Bapak Ibu Guru mengajukan permohonan untuk meminjam computer pada waka yang bersangkutan.
2. Waka prasarana memberikan lebar format untuk diisi waktu peminjaman .
3. Bapak Ibu guru menggunakan computer di ruang waka sesuai dengan waktu peminjaman
4. Selesai pemakaian, pastikan computer dalam keadaan baik.
5. Menginformasikan bahwa pemakainan computer telah selesai kepada waka prasarana
6. Waka prasarana mengcek kembali computer dan memastikannya dalam keadaan baik.



PROSEDUR PEMAKAIAN KOMPUTER DI RUANG WAKIL OLEH SISWA
1. Siswa mengajukan surat permohonan kepa da wakil prasarana untuk penggunaan computer di ruang wakil
2. Waka prasarana memberikan lembar format untuk diisi jam peminjaman pemakaian computer
3. Waka prasarana memberikan izzin sesuai dengan waktu yang dituliskan oleh siswa
4. Siswa mengguinakan computer sesuai dengan jam peminjaman
5. Selesai peminjaman dikembalikan kepada waka prasarana.
6. Waka prasarana memastikan computer dalam keadaan baik.

PROSEDUR MASUK LINGKUNGAN SMK N 17 JAKARTA BAGI SISWA
1. Siswa masuk ranah SMK N 17 sepengetahuan satpam
2. Siswa mengucapak salam kepada Bapak/Ibu guru yang sedang piket
3. Petugas piket memeriksa keadaan siswa
4. Petugas piket mempersilahkan para siswa untuk masuk
5. Siswa memasuki ruangan kelas dalam keadaan rapi

PROSEDUR MASUK KERJA BAGI BAPAK /IBU GURU DAN KARYAWAN SMKN 17 JAKARTA
1. Masuk kerja jam 06.30
2. Masuk ranah SMKN 17 sepengetahuan satpam
3. Melakukan absensi cap jari
4. Melakukan absensi manual
5. Memasuki ruang kerja dalam keadaan rapi

PROSEDUR PULANG KERJA BAGI BAPAK/IBU GURU DAN KARYAWAN SMKN 17 JAKARTA
1. Pulang kereja jam 14.45
2. Melakukan absensi cap jari
3. Melakukan absensi manual
4. Menginformasikan kepulangannya kepada guru piket
5. Pulang dalam keadaan senag untuk bertemu keluarga.



PROSEDUR MEMASUKI LINGKUNGAN SMKN 17 BAGI TAMU
1. Melapor kepada satpam
2. Mengisi buku tamu
3. Menginformasikan keperluaannya kepada petugas piket
4. Menentukan keperluaanya untuk bertemu kepada siapa
5. Petugas piket memfasilitasi untuk bertemu kepada guru yang bersangkutan
6. Petugas piket meminta pada tamu untuk bertemu pada guru yang bersangkutan di ruang tamu.

PROSEDUR PEMINJAMAN LEPTOP BAGI BAPAK/IBU GURU UNTUK DIBAWA KE RUMAH
1. Peminjam mengajukan surat permohonan kepada wakil prasarna
2. Wakil prasarana memberikan format isian peminjaman
3. Peminjam mengisi format peminjaman sesuai dengan waktu yang diminta
4. Wakil prasarana mempersiapkan leptop yang akan dipinjam
5. Menyerahkan leptop kepada peminjam
6. Peminjam menerima leptop dalam keadaan baik
7. Peminjam mengembalikan leptop dalam keadaan baik
8. Wakil prasarana memeriksa leptop dan memastikan leptop dalam keadaan baik.
9. Wakil prasarana mengembalikan leptop ke tempat semula.


PROSEDUR PEMINJAMAN LEPTOP UNTUK KEGIATAN OSIS
1. Ketua OSIS mengajukan permohonan kepada wakil pasarana
2. Pengajuan peminjaman leptop melalui surat secara tertulis
3. Wakil prasarana memberikan lembar format untuk bukti peminjaman
4. Ketua OSIS mengisi kartu itu sesuai dengan waktu peminjaman
5. Wakil prasarana menyiapkan leptop dan memastikannya dalam keadaan baik
6. Ketua OSIS menerima leptop tersebut dan memastikannya dalam keadaan baik
7. Leptop dikembalikan sesuai dengan batas waktu peminjaman
8. Leptop dikembalikan kepada wakil prasarana
9. Wakil prasarana menerima dan memastikan leptop dalam keadaan baik.



PROSEDUR MENGGUNAKAN LABORATORIUM PENJUALAN
1. Pengajar yang mau menggunakan laboratorium penjualan memberitahukan terlebih dahulu kepada ketua program penjualan
2. Pengajar yang mau menggunakan labaratorium penjualan membuat jadwal pengajaran di laboratorium selama satu semester
3. Jadwal pengajaran diberitahukan dan diserahkan kepada ketua program penjualan
4. Ketua program penjualan membukukan kegiatan dilaboratorium penjulan selama satu semester
5. Ketua program penjualan memberikan lembaar format untuk diisi pengajar yang menggunakan laboratorium penjualan per kegiatan
6. Pengajar mengisi format tersebut sebagai bukti penggunaan laboratorium penjualan
7. Pengajar meminta kunci pintu laboratorium penjualan
8. Pengajar memeriksa seluruh peralatan yang ada dilaboratorium penjualan
9. Pengajar mempersilahkan siswa untuk praktek sesuai dengan tempat duduk yang telah ditetapkan
10. Selesai praktek pelajar disuruh untuk merapikan kembali peralatan yang telah dipakai
11. Penhgajar mempersilahkan siswa untuk kembali ke kelas
12. Pengajar memeriksa kembali seluruh peralatan yang telah dipergunakan siswa
13. Pengajar mengembalikan kembali kunci yang telah digunakan.

Mengenai Saya

Foto saya
Jakarta, Barat, Indonesia
Ya, Allah matikan aku dalam Islam, Jadikan aku menurut kehendakmu, dalam Ibadah kehidupanku baik dunia maupun akhirat, masukkan aku dalam sorga Mu, ya Allah

DATA PRIBADI KU

Data ini hanya boleh diakses siswa-siswi SMK Negeri 17 aja